Peralatan kesehatan mutlak harus dikalibrasi, menyangkut besaran/nilai yang bisa berubah seiring berjalannya masa pemakaian alat tersebut.

Kalibrasi adalah mengukur besaran/nilai, apakah sesuai antara setting yang diinginkan alat dengan hasil yang dikerjakan alat tersebut.

Masa pemakaian alat dapat mempengaruhi hasil yang diinginkan, dimana komponen dalam rangkaian alat tersebut mempunyai lifetime, sensitifitas dan fungsi yang saling mempengaruhi. Bila Kalibrasi tidak dilakukan maka kita tidak tahu bahwa lama kelamaan hasil alat akan menyimpang jauh dan membahayakan bagi pasien, operator maupun terhadap alat itu sendiri yang bisa menjadi rusak.

PENDAHULUAN

Menjaga Mutu Peralatan Kesehatan

 

  1. Proactive Maintenance
  • Kebersihan udara.
  • Suhu
  • Kelembaban
  • Tegangan Listrik
  • Kalibrasi
  • Pemeriksaan berkala
  • Penggantian Spare Part yang akan rusak
  1. Reactive Maintenance
  • Repair
  • Penggantian Spare Part yang telah rusak

 

ARTI PENTING KALIBRASI

Tujuan Kalibrasi :

  1. Menentukan deviasi kebenaran konvensional nilai penunjukkan suatu instrument ukur, atau deviasi dimensi nasional yang seharusnya untuk suatu bahan ukur.
  2. Menjamin hasil – hasil pengukuran sesuai dengan standar nasional maupun internasional.
  3. Menjaga kondisi instrument ukur dan bahan ukur agar tetap sesuai dengan spesifikasinya.

Secara Teknis Kalibrasi Harus Memenuhi Persyaratan :

  1. Alat ukur sebagai pembandingan harus mempunyai akurasi lebih baik.
  2. Alat ukur pembanding harus terkalibrasi dan tertelusur ke standar nasional.
  3. Dalam melakukan kalibrasi harus mempunyai metode kalibrasi/pengukuran yang telah diakui secara nasional atau internasional.
  4. Persyaratan ruang kalibrasi harus terkondisi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

Setiap alat kesehatan wajib dilakukan Kalibrasi untuk menjamin kebenaran nilai keluaran dan keselamatan pemakaian.

Pengujian atau kalibrasi wajib dilakukan terhadap alat kesehatan dengan kriteria sebagai berikut :

  1. Belum memiliki sertifikat dan tanda lulus pengujian atau kalibrasi.
  2. Masa berlaku sertifikat dan tanda lulus pengujian atau kalibrasi telah habis.
  3. Diketahui penunjukkannya atau keluarannya atau kinerjanya (Performance) atau keamanannya (Safety) tidak sesuai lagi, walaupun sertifikat dan tanda masih berlaku.
  4. Telah mengalami perbaikan, walaupun sertifikat dan tanda masih berlaku.
  5. Telah dipindahkan bagi yang memerlukan instalasi, walaupun sertifikat dan tanda masih berlaku. Atau jika tanda laik pakai pada alat kesehatan tersebut hilang atau rusak, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang sebenarnya.

( Pasal 2 butir 2 dari PERMENKES 363/MENKES/PER/IV/1998 )

Kalibrasi merupakan bagian dari “Jaminan Mutu”

Suatu kegiatan bisa dikatakan merupakan kegiatan kalibrasi, jika kegiatan tersebut menghasilkan :

  1. Sertifikat Kalibrasi.
  2. Lembar hasil / laporan kalibrasi yang memuat / mencantumkan / berisi : angka koreksi, deviasi / penyimpangan, ketidakpastian dan batasan – batasan atau standard penyimpangan yang diperkenankan.
  3. Label / Penandaan

 

KEGIATAN KALIBRASI

Kegiatan Kalibrasi yang dilakukan oleh PT. FAMED CALIBRATION adalah :

  1. Kegiatan Kalibrasi Alat kesehatan di kantor PT. FAMED CALIBRATION :

Kami menerima pekerjaan Kalibrasi dari hari Senin sampai dengan Jum’at dari pukul 08.30 sampai dengan 17.00 WIB.

Alamat Kantor :

Jl. Radar AURI Ruko Pondok Cibubur Blok E No. 11 Cimanggis – Depok 16953

Telp. : ( 021 ) 8730470, Fax : ( 021 ) 87753159.

  1. Kegiatan Kalibrasi di Rumah Sakit

PT. FAMED CALIBRATION juga dapat melakukan kegiatan Kalibrasi alat kesehatan langsung di Rumah Sakit dimana alat yang akan dikalibrasi tersebut berada.

Sertifikat KAN Famed LK-306-IDN